Polisi: Kelalaian Dul Tak Bisa Dilimpahkan pada Orangtua
Senin, 9 September 2013 - 15:30 WIB
Sumber :
- twicsay
VIVAlife-
Pihak kepolisian telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu, 8 Agustus 2013 dini hari.
Kecelakaan maut itu terjadi di kilometer 8+200. Mobil Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, hingga menabrak pembatas besi di tengah tol. Akibat kecelakaan ini, 6 orang tewas dan 9 orang mengalami luka-luka.
Baca Juga :
Meski Dul telah ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto menambahkan, Dul akan tetap dilindungi hak-haknya sebagai seorang anak. "Kalaupun ada penangkapan, itu jalan terakhir kami lakukan."
Pihak polisi pun kata Rikwanto telah melayangkan panggilan untuk orangtua Dul, Ahmad Dhani. "Orangtua Dul akan dimintai keterangannya, kalau bisa besok langsung diproses," tambahnya.