Didakwa Kasus Pencucian Uang, Ini Pembelaan Hercules
Selasa, 28 Januari 2014 - 17:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa kasus pencucian uang Hercules Rozario Marshall menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Januari 2013.
Baca Juga :
Hercules merasa keberatan dengan dakwaan itu. Menurut pria asal Timor itu, uang yang diterimanya sudah ada perjajian sebelumnya dengan pemberi uang.
Hercules menuturkan, terkait pemberian uang dari sebuah perusahaan kepada dirinya sudah dituliskan dalam akta notaris itu. Jadi, uang yang mengalir kepadanya itu adalah legal dan bukan merupakan pemerasan.
"Kita kalau perjanjian pakai notaris itu, kalau memang perjanjian pakai notaris itu salah tiap hari orang masuk penjara ribuan. Bahkan pejabat negara juga membuat perjanjian dan perjanjian itu semua pakai notaris," tuturnya.
Sebelumnya, Hercules beserta 49 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013.
Hercules pun menjalani tahanan di tahanan Polda Metro Jaya, terkait dengan melawan anggota polisi. Kemudian ketua Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) kembali ditahan terkait dengan kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat.