Polda Metro Bantah Pihaknya Tak Hadiri Sidang Praperadilan
Kamis, 13 Februari 2014 - 16:57 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah bila perwakilannya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno yang berlangsung Senin, 10 Februari 2014.
Dalam bantahan yang dikirim Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada
VIVAnews
, Kamis, 13 Februari 2014 dijelaskan, perwakilan dari Polda Metro Jaya, Komisaris (Pol) Wiyono pada hari persidangan sekitar pukul 10.00 WIB, telah hadir ke sidang gugatan praperadilan tersebut.
Kompol Wiyono juga sudah bertemu dengan kuasa hukum penggugat, Robi Anugerah Marpaung. Tapi kemudian, hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang, Puji Rohadi, menyatakan sidang gugatan praperadilan akan dilanjutkan pada Senin 17 Febuari 2014.
"Dengan tidak mengurangi apresiasi, kami perlu mengklarifiasi hal tersebut," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Rikwanto sudah menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak kapolda bukan masalah besar. Sebab dalam prosesnya, ia akan diwakilkan oleh Bidang Hukum atau penyidik yang berperan sebagai pengacara.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mekanisme dalam gugatan prapreadilan yang dituntut adalah istitusi, dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya selaku tergugat. Selaku tergugat akan diwakili penyidik atau bagian Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang telah ditunjuk," katanya.
Baca Juga :
Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini istri Alm Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (adi)