Rp 10 Juta Bagi Korban Pohon Tumbang

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi jaminan ganti rugi kepada para korban pohon tumbang. Nilai klaim maksimal Rp 10 Juta.

"Akan dinilai tergantung kerusakan. Tapi, jumlah maksimalnya sebesar itu," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ery Basworo, kemarin, Rabu 22 April 2009.

Mereka yang bisa melakukan klaim adalah pemilik kendaraan atau bangunan yang rusak tertimpa pohon tumbang di area umum. Klaim juga diberikan kepada korban manusia yang terluka.

Klaim bisa diajukan ke kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI dengan menyertakan foto bukti kerugian materi dan keterangan polisi.

Untuk korban luka dan meninggal, klaim bisa diajukan dengan membawa surat permohonan disertai salinan kartu identitas, surat keterangan RT/RW, dan surat kepolisian. "Jika korban meninggal, harus melampirkan surat kematian," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Asuransi Bangun Asia untuk menjamin para korban. Asuransi yang digunakan adalah Public Liability, yakni asuransi yang mencakup kerusakan akibat kelalaian perawatan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Data Dinas Pertamanan DKI, menunjukkan, pengajuan klaim akibat pohon tumbang sepanjang 2008 mencapai 50 orang. Meningkat dibandingkan tahun 2006-2007, 42 klaim, dan pada 2004-2005 hanya 20 klaim.