Anak Buah Luhut Sebut BYD Bisa Kena Denda Jika Melakukan Hal Ini

Pabrik produksi mobil listrik BYD di Changzhou
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta – Build Your Dream, atau BYD resmi masuk pasar Indonesia sejak Januari 2024, dan menjadi brand pendatang baru yang langsung menikmati insentif mobil listrik CBU (Completely Built Up) dari pemerintah.

BYD Tak Akan Terjun ke Dunia Sepeda Motor

Insentif tersebut berupa bebas bea masuk, dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) ditanggung negara. Sehingga harga mobil listrik BYD yang berstatus impor dari China bisa lebih terjangkau saat dipasarkan.

Pabrik produksi mobil listrik BYD di Changzhou

Photo :
  • Doc. BYD Motor Indonesia
Toyota Gak Sejalan dengan Moeldoko, Ini yang Bikin Mobil Hybrid Perlu Insentif

Ada tiga model yang mereka jual saat ini melalui PT BYD Motor Indonesia, yaitu BYD Dolphin, Atto 3, dan Seal. Namun keringanan yang diberikan pemerintah itu bisa berujung senjata makan tuan jika BYD melanggar.

Pasalnya, BYD wajib memproduksi mobil listriknya di dalam negeri paling lambat dua tahun lagi, dan jumlah unit yang dibuat secara lokal harus sesuai dengan kuota impor mereka selama menikmati insentif tersebut.

Ukur Diri Dulu, Gak Semua Orang Bisa Punya Mobil Listrik

Meski waktunya sudah mepet, produsen mobil listrik asal Tiongkok itu baru mengumumkan lokasi pabriknya awal bulan ini, seperti disampaikan Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao.

Eagle Zhao mengatakan, bahwa lokasi pabriknya berada di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Jawa Barat yang dikelola Suryacipta City of Industry, berdiri di atas lahan 108 hektar dan ditargetkan awal 2026 rampung.

“Kapasitas dari manufaktur kami mengincar 150 ribu unit per tahun. Total investasi di Indonesia kami mengincar lebih dari 1 miliar dollar (sebelumnya janji Rp1,3 miliar atau Rp20 triliunan),” ujarnya belum lama ini.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menyebut, bahwa pemerintah punya batas waktu untuk BYD impor.

“Mereka boleh impir sampai akhir 2025 dalam Perpres 79, jadi kalau misalnya di tahun 2026 belum bisa produksi, gimana caranya mereka bayar hutang. Harapan kita Januari 2026 harusnya sudah bisa,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jumlah impor mobil listrik BYD sampai tahun depan harus sama dengan kapasitas produksi, dan harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 60 persen sampai 2027, dan 40 persen sampai 2026.

“Makannya kita minta bank guaranty, bea masuk dan PPnBM senilai tersebut. Jadi kalau mereka tidak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif itu secara per-orangan,” katanya.

Saat disinggung kendala BYD produksi lokal perlu melibatkan mitra mereka dari Tiongkok, dan mengingat di Thailand pun sudah ada pabrik terbesar mereka, anak buah Luhut Binsar Pandjaitan itu tidak bisa menjawab secara detil.

“Mungkin karena mereka baru pertama kali masuk Indonesia. Kalau kami dari pemerintah kan menyediakan regulasinya, jadi mereka baru kenal-kenal dulu mau beli tanah di mana, jadi wajar,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya