Pekan Depan, Bayar Denda Parkir Liar Lewat ATM

Contoh slip pembayaran parkir liar melalui ATM
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar

VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI kembali menggalakkan aturan sanksi derek bagi kendaraan yang melakukan parkir secara liar. Mulai hari Senin depan, 8 September 2014, pemilik kendaraan yang mobilnya diderek akan diwajibkan untuk membayar retribusi penderekan sebesar Rp500.000.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, aturan tegas ini terpaksa diambil sebagai langkah terakhir untuk membereskan masalah parkir liar yang membuat lalu lintas kota Jakarta semrawut setiap hari. Langkah sebelumnya, pemberlakuan sanksi penggembokan ban dan pencabutan pentil dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan masalah ini.

"Boleh dikatakan, mungkin 20 persen kemacetan di Jakarta itu disebabkan oleh parkir sembarangan. Jadi ini dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat biar enggak parkir liar lagi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 1 September 2014.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit menambahkan, pihaknya kini telah menyelesaikan kerja sama dengan Bank DKI, sehingga mulai Senin nanti, masyarakat yang kendaraannya diderek bisa melakukan pembayarannya melalui ATM Bank DKI atau jaringan ATM Bersama.

"Ini mempercepat dan mempermudah manajemen pembayaran retribusi guna mendukung pendapatan asli daerah di mana pembayaran bisa dilakukan melalui bank, tanpa menghilangkan kebutuhan informasi pembayaran bagi Dishub," ucapnya.

Benjamin menjelaskan mekanisme dari pemberlakuan aturan derek parkir liar ini. Masyarakat yang kedapatan melakukan parkir secara liar di lima tempat awal pemberlakuan peraturan ini akan langsung diderek mobilnya tanpa pemberitahuan.

Ia kemudian harus menghubungi petugas Dishub yang ada di lokasi atau mengirimkan SMS dengan format Parkir [spasi] Nomor Polisi ke 085799200900 untuk mendapatkan nomor virtual account ID pembayaran.

Setelah itu, untuk membayar, pelaku parkir liar memasukkan ID pembayaran yang ia dapat di ATM. Slip tanda bukti pembayaran kemudian digunakan untuk menebus mobil yang ditahan di salah satu pool penampungan mobil Dishub yang terletak di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulo Gebang.

Untuk tahap awal ini, Dishub hanya memberlakukan peraturan ini di lima lokasi, yakni kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota Tua. Namun secara bertahap, Benjamin mengatakan pihaknya akan memberlakukan juga peraturan ini di seluruh wilayah pusat keramaian di kota Jakarta.

"Dimulainya penerapan peraturan ini minggu depan sebagai langkah sosialisasi kita juga untuk memberlakukan peraturan ini di seluruh Jakarta nanti," kata Benjamin.