Alasan Tukang Nasi Goreng Habisi Nyawa Juragan Sembako
Sabtu, 20 September 2014 - 17:04 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adji YK Putra
VIVAnews-
Suhandi alias Kumis (42 tahun) tersangka pembunuhan yang menewaskan Ali Wafa Yusuf (37) juragan sembako, Pancoran Mas Depok akhir Juli lalu, menjalani serangkaian reka ulang di Mapolresta Depok, Sabtu 20 September 2014. Sebanyak 12 adegan diperagakan pelaku ketika menghabisi nyawa korbannya itu.
Di hadapan penyidik, pria yang biasa disapa Kumis ini mengaku, aksi nekatnya dilatarbelakangi sakit hati. "Saya waktu itu emosi, sebab dia menanyakan utang-utang saya. Padahal saya utang sama orang lain, kenapa dia usil," ujar Kumis.
Baca Juga :
Sejumlah warga sempat berupaya melarikannya ke Rumah Sakit terdekat. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. Korban meregang nyawa dengan luka sobek di bagian perut sebelah kiri. "Saya menyesal, Pak," kata Kumis dengan muka tertunduk lesu.
Kumis diringkus polisi tak kurang dari 24 jam setelah peristiwa di kediamannya yang tak jauh dari TKP. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kumis diganjar dengan jeratan pasal 340 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Ini semuakan ada penyebabnya, klien saya terpancing emosi karena perkataan korban. Ya kami lihat nanti saja hasilnya di persidangan seperti apa," kata kuasa hukum Kumis, Herman Dionne kepada
VIVAnews.