Video Mobil Parkir Sembarangan Bikin Pemilik Kedai Makanan Susah Jualan

Ilustrasi mobil parkir
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Di Indonesia, masih banyak kendaraan yang tidak terparkir di tempat seharusnya. Bukan di garasi, masyarakat yang tidak memiliki tempat parkir justru seenaknya meletakkan kendaraannya di pinggir jalan atau bahkan di lokasi yang menutup akses orang lain untuk beraktivitas.

Terancam Bodong, Ini Cara Mengurus Kendaraan yang Lama Tidak Bayar Pajak

Seperti baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video viral yang menunjukkan aksi pemilik mobil Nissan March parkir sembarangan hingga menutup akses kedai makanan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Jakarta.terkini pada 15 Mei 2024, rekaman video tersebut menunjukkan mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 1423 TOX sudah dipenuhi oleh tempelan lakban dan ada kertas peringatan, yang diduga ditulis oleh pemilik kedai makanan.

Beruntung Banget Orang Ini Dikasih Mobil Listrik Harga Miliaran Rupiah
Viral Truk Paving Block Tabrak Sejumlah Kendaraan di Cimahi

Kejadian ini pun mengakibatkan pemilik usaha tersebut susah berjualan karena tertutup aksesnya oleh mobil Nissan March ini.

"Pengendara mobil memarkirkan mobilnya sembarangan di depan toko makanan ayam goreng sehingga pemilik toko tersebut tidak dapat membuka usahanya," tulis pemilik akun Instagram.

Peristiwa ini diketahui berada di wilayah Cipeucang, Koja, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang memarkirkan mobilnya secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

Melansir laman Toyota Astra, berdasarkan peraturan dari Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 118, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dilarang berhenti atau parkir bila; 

a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/ atau marka jalan yang bergaris utuh

b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

c. Di jalan tol.

Selain logo parkir dan berhenti dicoret, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118 huruf b tempat tertentu yang dapat membahayakan dilarang parkir terdapat 8 area, berikut penjelasannya;

1. Tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan

2. Jalur khusus pejalan kaki

3. Tikungan

4. Di atas jembatan

5. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan

6. Di muka pintu keluar masuk pekarangan

7. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas

8. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Jika melanggar aturan ini, maka bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.

Video ini pun sontak menjadi perhatian warganet, banyak yang menyarankan pemilik kedai makanan ini lebih baik mengambil keempat ban dari mobil Nissan March tersebut.

"4 ban ambil aja pak, terus tutup warung," kata warganet.

"Kalau gue yang punya toko.. ban nya gue ambil terus gue jual.." tulis netizen.

"Kempesin keempat bannya," tutur satu warganet.

"Ini mah berasa yang punya garasi sendiri," tulis netizen lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya