Satpol PP Depok Segel Apartemen Terrace Suite

Penyegelan
Sumber :
VIVAnews - Dianggap menyalahi aturan, proyek pembangunan apartemen Terrace Suite di kawasan Cinere Depok, disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Kasatpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan, petugas terpaksa menindak tegas dengan memasang papan segel di area 2,2 hektare yang nantinya akan dibangun apartemen tersebut. Alasannya, pengembang belum mengantongi izin.

"Segel ini berlaku sampai mereka selesai izin. Segel kita ini mengandung pidana. Jika ada perusakan, akan kita laporkan ke polisi," katanya, Kamis 23 Oktober 2014.


Tak hanya menyegel, Nina juga meminta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proyek tersebut dihentikan. Dalam papan segel tertulis pelanggaran Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.


"Ini semua alat berat tolong dikeluarkan. Tidak ada aktivitas di sini," ucapnya.


Ditanya soal proyek tak berizin, Jeremi selaku perwakilan apartemen Terrace Suite membantah. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Satpol PP tidak mendasar.


"Kita belum bangun apa-apa. Ini masih lahan kosong. Kami hanya melakukan pemerataan, belum mendirikan bangunan," singkatnya.


Sementara itu, berdasarkan temuan di lapangan, meski belum berdiri, namun  brosur apartemen telah disebar secara luas. Bahkan dalam brosur itu disebutkan 60 persen apartemen telah terjual. (ita)