Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Warga Jakarta Disidang
Jumat, 20 Februari 2015 - 13:12 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Ratusan warga di sekitaran Jakarta Pusat harus rela diamankan Satpol PP. Mereka menjalani sidang Yustisi karena telah kedapatan melanggar ketertiban umun.
Salah satu ketertiban umum yang dilanggar tersebut adalah membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
Baca Juga :
"23 orang di antaranya adalah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jakarta Pusat," katanya.
Bayu melanjutkan, hingga saat ini Pemkot Jakarta Pusat terus berupaya mengantisipasi maraknya warga yang buang sampah sembarangan. Untuk mencegah, pihaknya sudah mengerahkan petugas Satpol PP baik di tingkat Kecamatan serta Kelurahan untuk berpatroli hingga dinihari.
Selanjutnya, kata Bayu, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan, setelah menjalani sidang Yustisi, wajib membayar denda ratusan ribu rupiah.
"Ini ada juga yang ditangkap pada subuh tadi. Mereka nanti akan didenda 100 ribu -150 ribu, tergantung pada putusan hakim," ujarnya
Sementara itu, dalam sidang Yustisi ini diketuai oleh Heru Prakoso sebagai Hakim Ketua serta Jaksa Penuntut Umum, Joko. Mereka berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: