Tangkal Prostitusi, Tamu Apartemen Wajib Serahkan KTP
Selasa, 19 Mei 2015 - 19:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan seluruh pengelola rumah susun dan apartemen di Jakarta untuk menangkal masuknya praktik prostitusi di lingkungan mereka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, pengelola rusun dan apartemen memiliki kewajiban mendata semua penghuni dan tamu yang datang.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu belakangan ini, polisi membongkar praktik prostitusi yang digelar di apartemen mewah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Praktik prostitusi itu beroperasi dengan aman tanpa terendus penegak hukum karena tidak adanya kepedulian pengelola apartemen dalam mengawasi penghuninya.