Polda Metro Tangkap Enam Muncikari Esek-esek Online
Rabu, 17 Juni 2015 - 14:23 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Polisi dari Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan esek-esek via media online. Kali ini, tak tanggung-tanggung, enam muncikari diringkus dalam pengungkapan jaringan bisnis haram itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono, mengatakan jaringan esek-esek online itu dibongkar tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus dari lima lokasi berbeda di jJakarta.
Baca Juga :
"Mereka kita tangkap ada yang sedang transaksi ada yang tidak," jelas Mudjiono.
Enam muncikari bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 4 UU 44/2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasal 2 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Serta pasal 76 junto pasal 82 UU RI 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman ancaman lebih dari 15 tahun penjara," ujar dia. (ren)