Muncikari RA Dijerat Pasal Permudah Perbuatan Cabul

Sidang Perdana RA Mucikari Artis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Sidang Perdana Perkara terdakwa Robie Abas Alias Obie dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung secara tertutup di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.

Kuasa Hukum Robie Abas, Pieter Ell, mengatakan dalam persidangan yang telah digelar, JPU mendakwa Obie dengan  pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Identitas Empat Artis Cantik Korea Jual Diri Terbongkar

Pasal 506 berbunyi: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP terkait dengan tindakan seseorang yang membantu memudahkan perbuatan cabul, pasal 296 itu yg menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Ancaman hukuman satu tahun," ujar Pieter Ell.

Selain itu, Pieter menyebutkan di dalam dakwaan, JPU mendakwa Robie bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan dengan  orang lain.

"Dakwaan JPU bahwa klien saya Robie itu bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain, pencabulan dalam hal ini antara perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya. Perempuannya antara lain itu artis, artis yang seperti kita sudah tahu. Rumput yang bergoyang juga tahu itu artis," ujarnya.

terkait siapa saja nama-nama artis yang dibacakan dalam dakwaan, Pieter enggan berkomentar terlalu banyak. Dia hanya menegaskan kalau nama-nama artis yang menjadi anak asuh RA sudah disebutkan dalam dakwaan

"Sudah disebutkan namanya dalam dakwaan, artis yang disebutkan itu pada dakwaan tidak hafal juga. Antara lain itu AA. Tadi kan sudah dibacakan," kata  Pieter Ell.

Pieter tidak menyebutkan secara jelas nama-nama artis yang menjadi anak asuh RA. Pieter beralasan dalam dakwaan RA sudah lupa namanya.

"Dalam dakwaan tadi itu disebutkan bahwa artis itu (Versi dakwaan) RA sudah lupa namanya, dalam dakwaan jaksa itu, kita kan bicara versi dakwaan," tutur Pieter.

Terkait Dakwaan tersebut, RA tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan  pada 26 Agustus 2015 mendatang dengan agenda saksi-saksi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi, langsung pembelaan (pledoi) aja. Tanggal 26 Agustus langsung agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya.

Ilustrasi artis Korea

Eks Ratu Kecantikan Korea Jual Diri ke Pengusaha?

Nama-nama artis Korea terlibat prostitusi tersebar di dunia maya.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2016