Zainal Dibui karena Jual 'Lumba-lumba' Mematikan

Sibuknya Pembuat Petasan musiman di Manila Jelang Tahun Baru
Sumber :
  • REUTERS / Romeo Ranoco

VIVA.co.id - Aparat Polsek Cempaka Putih mengamankan 40 petasan siap jual dari tangan seorang warga di Jalan Rawasari Barat, Rt 007 Rw 001 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, terdapat dua jenis petasan yang siap untuk dijual.

"Sebanyak 23 bungkus petasan jenis jangwe merek R Moon Travel (1 bungkus isi 12 petasan) dan 17 pack petasan korek merek lumba-lumba alias CR (1 pack isi 100 batang petasan). Petasan ini sangat membahayakan, apalagi bisa membuat korban meregang nyawa," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih, Inspektur Satu Bambang S, di Mapolsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2015.

Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku adalah seorang petugas kebersihan DKI Jakarta. Pelaku diketahui bernama Zainal Arifin, warga Rawasari Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Petasan itu berbahaya bagi warga, dampaknya tidaklah main-main. Selain itu, ini juga program Kapolda yang memerintahkan para jajaran, untuk melaksanakan operasi petasan," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek mengenai petasan.

Ketentuan mengedarkan petasan, tertuang dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yang mengatakan bahwa setiap warga yang tanpa izin membuat, mengedarkan dan memperjualbelikan barang-barang yang termasuk dalam kategori mengandung bahan peledak, dikenakan pidana sesuai Undang- Undang tersebut.