Pengakuan Kakek Pembuat Petasan yang Bisa Ledakan Kampung

Sibuknya Pembuat Petasan musiman di Manila Jelang Tahun Baru
Sumber :
  • REUTERS / Romeo Ranoco

VIVA.co.id - Kakek tua yang dikenal piawai dalam membuat petasan, Samin Sugiono (62), terancam kurungan 12 tahun penjara. Ia terkena Undang-undang Darurat pasal 12 tahun 1950, karena sudah memproduksi alat dan benda peledak yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.

Puluhan anggota Reserse Mobile (Resmob), Kamneg (Keamanan Negara), dan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggrebek rumahnya yang juga dijadikan pabrik pembuatan petasan di Gang Kampung Jati, Jalan Raya Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 29 Desember 2015.

Polisi memergoki sang kakek, saat bertransaksi dengan seorang penjual petasan bernama Nasrulah (48).

Meski sudah terbukti memproduksi sejumlah petasan, ia masih saja berkelit sudah membuat petasan untuk menimbulkan gangguan di masyarakat.

"Saya buat petasan hanya untuk kegiatan hajatan kawinan dan undangan saja. Bukan untuk berpesta, apalagi sampai bertujuan mengganggu keamanan," kata Samin, Rabu 30 Desember 2015.

Samin mengaku membuat petasan-petasan itu sendirian dan tidak dibantu orang lain.

Pria yang sudah mempunyai tiga orang cucu itu mengeluh saat ditangkap pihak kepolisian. "Salah saya apa, kok sampai disamakan penjahat seperti ini," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Samin sangat berat, karena apa yang dilakukannya berpotensi menyebabkan kekacauan di sejumlah wilayah di Jakarta, terutama saat malam pergantian tahun.

"Jakarta harus aman dan nyaman bagi semua orang yang ingin melaksanakan pesta tahun baru. Salah satu indikatornya adalah tidak boleh adanya kriminalitas, termasuk ada ledakan petasan karena sangat membahayakan," kata Krishna.

Krishna melanjutkan, penggeledahan di rumah Samin ini merupakan respons, terkait adanya sejumlah tangkapan penjual petasan di Jakarta. "Masih ada kami identifikasi lokasi lain di sekitar Parung, yang dijadikan lokasi pembuatan petasan," kata Krishna.

"Namun, itu bukan yuridiksi Polda Metro Jaya. Namun, Polda Jawa Barat. Kami akan terus dorong, agar semua jajaran Polres sampai Polda, agar lebih peka dan berani memberantas pabrik petasan ini," ucap dia.

Sebelumnya, Pabrik petasan milik Samin Sugiono (62) di sebuah gang di Gang Kampung Jati, Jalan Raya Parung, Bogor, Jawa Barat, Selasa malam, 29 Desember 2015, digerebek pihak Kepolisian.

Naik Andong Keliling Lewat Istana Negara? Ini Harganya

Terdapat ratusan kilogram bubuk mesiu (bahan peledak) di pabrik yang juga sebagai rumah Samin. Bahan peledak itu dibungkus menggunakan karung beras, yang jika ditotal seberat 100 kilogram. Jika terkena api, mesiu itu bisa meledakan satu kampung.

Terbongkarnya pabrik rumahan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut, pabrik yang dikelola Samin beserta keluarganya itu sering memproduksi ribuan kilo petasan berbahaya yang siap edar. Petasan itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta.

Baca juga:

Masih Banyak yang Liburan, CFD Tak Seramai Biasanya

(asp)

Tahun Baru di Car Free Night

Introspeksi Diri pada Tahun Baru

Semoga Anda mendapat semangat baru pada tahun yang baru.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2016