17 Ribu Petasan untuk Tahun Baru Disita

Sibuknya Pembuat Petasan musiman di Manila Jelang Tahun Baru
Sumber :
  • REUTERS / Romeo Ranoco
VIVA.co.id
Introspeksi Diri pada Tahun Baru
- Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek dan menyita belasan ribu petasan siap dipasarkan di sebuah pabrik petasan di Kabupaten Tangerang.

Naik Andong Keliling Lewat Istana Negara? Ini Harganya

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 28 Desember 2015 pagi di sebuah rumah yang sekaligus dikadikan pabrik di Kampung Undrus, Cijantra, Kabulaten Tangerang.
Masih Banyak yang Liburan, CFD Tak Seramai Biasanya


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 ribu petasan ukuran sedang, 2 ribu petasan ukuran besar dan sejumlah bahan-bahan untuk membuat petasan berikut peralatannya. Petasan ini diduga dibuat untuk memeriahkan malam pergantian tahun.


"Tempat tersebut diduga dijadikan
home industry
petasan, milik tersangka M (45) yang sudah kami amankan di lokasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2015.


Mujiyono menuturkan, tersangka memproduksi petasan sejak tahun 2013. Tersangka juga mempekerjakan sejumlah karyawan untuk mengolah petasan di pabrik tersebut.


"Untuk pemasarannya di sekitar Tangerang dan Jakarta," ucap Mujiyono.


Dalam pembuatannya, tersangka mencampur potasium dan brown (sejenis bubuk mesiu) dan dimasukkan ke dalam wadah petasan, kemudian dilakukan pemadatan dangan menggunakan palu/ pantek.


"Hasil pembuatan petasan tersebut tersangka M ini bisa memperoleh omzet penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan," jelasnya.


Mujiyono mengatakan, membuat petasan secara ilegal dapat dipidana dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak.


Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan upaya penyitaan terhadap petasam menjelang perayaan pergantian tahun. Selain membahayakan keselamatan, petasan juga dapat berpotensi menimbulkan kebakaran.


Kapolda Metro Jaya Inspektu Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tegas melarang penggunaan dan penjualan petasan menjelang perayaan tahun baru ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya