KPK Proses Laporan Kasus Pembelian Tanah RS Sumber Waras

Spanduk raksasa di Gedung KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan terkait dugaan korupsi pembelian tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam menanggapi laporan tersebut, penyidik KPK akan mengumpulkan terlebih dahulu alat bukti dan keakuratan informasinya.

"Langsung kita garap laporan itu. Kalau tidak memenuhi syarat ya kami tidak lanjutkan penyelidikannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus 2015.

Seperti diketahui, pengamat politik, Amir Hamzah pagi tadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan Ahok soal dugaan korupsi tersebut.

Amir menyebut, laporannya ini memperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014. Pasalnya, BPK menemukan indikasi adanya dugaan mark up untuk pembelian lahan sebesar Rp191 miliar.

Amir menuding, telah terjadi penyelewengan dalam pembelian tanah tersebut. Salah satunya adalah penentuan harga tanah sebesar Rp755 miliar yang disebutnya tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar.

Selain itu, Ahok juga dinilai melanggar UU Pertanahan. Dalam undang-undang tersebut, proses penentuan harga tanah dan pembeliannya dilakukan melalui sejumlah tahap di antaranya sosialisasi ke warga yang biasanya akan memakan waktu hingga tiga bulan.

Akibat pembelian tanah yang diduga tanpa melalui mekanisme yang semestinya itu, terdapat kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.

"Kalau diukur beda NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bagian depan dan belakang, total kerugian Rp480 miliar.


Dianty Windayanti