Pengacara Jessica Sebut Hierarki, Ini Reaksi Polisi
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id - Polsek Metro Tanah Abang menilai permohonan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tak tepat.
Dengan permohonan itu, berarti pihak Jessica minta agar Polsek Metro Tanah Abang mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Kalau tanggung jawab lapor Kapolri bisa dilayani, karena tanggung jawab polisi seluruhnya di Kapolri. Tapi, kalau pekerjaannya orang lain, di tingkat atas disuruh tanggung jawab yang bawah, enggak bisa," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah, selaku kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Februari 2016.
Ketika Bareskrim Mabes Polri menangani suatu kasus misalnya, pihak di bawahnya setingkat Polsek tidak bisa diminta bertanggung jawab atas perbuatan Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau tanggung jawab ditarik ke atas bisa, itu hierarki kepolisian, bisa tanggung jawab Kapolri itu benar. Tapi kalau tanggung jawab Kapolri dibebankan ke bawah itu enggak mungkin," ujarnya.
Soal hierarki kepolisian itu, pria yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu tak menyalahkan pihak Jessica sepenuhnya.
"Jadi yang di bawah hanya pelaksana. Dia (pihak Jessica) bicara undang-undang, hierarki itu benar. Tapi, jangan lupa ada poin di bawahnya, tanggung jawab itu diatur oleh Peraturan Kapolri. Peraturan Kapolri yah seperti itu (tanggung jawab) masing-masing wilayah," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan permohonan yang diajukannya tidak salah sasaran seperti apa yang dikatakan pihak Polsek Metro Tanah Abang.
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, polisi bekerja secara hierarki.
"Karena hirarki itu polisi enggak bisa bekerja sendiri-sendiri. Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat, itu sesuai UU. Perkaranya kan di polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," katanya, di PN Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2016.