Sudah 20 Hari, Nasib Penahanan Jessica Tak Jelas

Tersangka pembunuhan dengan racun sianida di dalam kopi Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Simbolon

VIVA.co.id – Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan, kondisi psikologi Jessica terus menurun selama menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin sejak 29 Januari 2016 lalu.

"Jessica stres, karena orang tidak merasa berbuat meracuni, malah ditahan. Ini sudah 20 hari lebih. Sistem penahanan itu 20 hari adalah kewenangan polisi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2016.

Kata Yudi, apabila polisi tidak bisa menyelesaikan berkas perkara sampai P21, maka polisi harus minta bantuan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan selama 40 hari sesuai KUHP.

"Kalau sampai 40 diperpanjang, tidak sampai P21 itu harus dikeluarkan. Itu namanya bebas demi hukum," ujarnya menegaskan.

Perlu diketahui, Jumat 26 Februari 2016 adalah hari keempat dari sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang hari keempat praperadilan Jessica, diketahui agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon, juga dari pihak termohon.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi bercampur sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu 6 Februari 2016. Dalam perjalanan penyelidikan dan penyidikan kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya dipimpin Kombes Pol Krishna Murti menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Sayangnya, polisi diduga tak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan tersangka itu, hingga akhirnya Jessica melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas sangkaan itu.

(mus)