Usaha Istri dan Anak Agar Daeng Azis 'Bebas'

Daeng Azis saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Ist

Azis ditetapkan tersangka karena diduga telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 500 juta pertahun.

Dalam perkara pencurian listrik tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.