Polisi: Rp17 Juta Daeng Azis Bukan untuk Biaya Listrik

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Bolly Tifaona
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tokoh Kalijodo, Daeng Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pencurian listrik di kafe Intan miliknya, di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak

Daeng Azis, kemudian membantah tuduhan tersebut, karena .

Namun, dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Utara terungkap bahwa Rp17 juta yang dia setorkan bukan untuk membayar tagihan listik.

Dijanjikan Bebas, Bos Eks Kalijodo Tertipu Rp50 Juta

"Jadi begini, Rp 17 juta yang dia bayarkan itu bukan untuk bayar listrik. Rp17 juta itu dia bayarkan untuk pembelian alat listrik yang sifatnya ilegal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Bolly Tifaona, Sabtu 27 Februari 2016.

Akibat perbuatannya itu, Daeng Azis diperkirakan membuat negara merugi sekitar Rp500 juta per tahun, sejak dia menempati kawasan Kalijodo.

Daeng Azis Dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan

Polres Jakarta Utara juga telah resmi menahan Daeng Azis pagi tadi, setelah ditangkap kemarin sore di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Pusat. 

"Kerugian yang mengalami ya negara, Rp 500 juta per tahun, dia di kafe itu setidaknya sudah 20 tahun tinggal," tambah Bolly.

Polisi pun menjerat Daeng Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya