Daeng Azis Bantah Curi Listrik di Lokalisasi Kalijodo

Pengacara Razman Arif Nasution.
Sumber :
  • Bayu Januar
VIVA.co.id - Abdul Azis alias Daeng Azis, tokoh masyarakat di kompleks lokalisasi Kalijodo, membantah tuduhan mencuri aliran listrik yang digunakan di kafe miliknya, Kafe Intan. Ia mengaku tak mengetahui ada instalasi ilegal listrik yang melewati Kafe Intan.
Cerita Kompol Faruk Ciduk Pentolan Kalijodo Daeng Azis
 
“Enggak tahu beliau. Dia sudah menyatakan tidak ada pencurian listrik," kata kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution, kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara pada Jumat malam, 26 Februari 2016.
Penggusuran Kalijodo Ternyata Ide Jenderal Tito
 
Daeng Azis, menurut Razman, mempertanyakan mengapa baru sekarang PLN memeriksa instalasi listrik di Kafe Intan. Padahal PLN seharusnya melakukan pengecekan rutin untuk memastikan tidak ada sambungan ilegal.
Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta
 
Daeng Azis pun mengaku tertib membayar tagihan listrik untuk Kafe Intan, yang rata-rata mencapai Rp17 juta per bulan. Dia pun tak memiliki tunggakan tagihan listrik sampai sekarang.
 
Daeng Azis ditangkap polisi pada Jumat, 26 Februari 2016. Dia dituduh mencuri aliran listrik di kawasan Kalijodo untuk mengaliri tempat usaha miliknya. Dia juga berstatus tersangka kasus perdagangan orang atau prostitusi. Polisi juga menyelidiki keberadaaan senjata tajam di kafe miliknya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya