Siang Ini, Daeng Azis Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Abdul Azis alias Daeng Azis saat dibawa ke tahanan Kejari Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Jakarta, dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis, Rabu, 11 Mei 2016.

Divonis 10 Bulan Penjara, Daeng Azis Merasa Ada yang Janggal

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu rencananya digelar pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasoloan Sianturi serta dua hakim anggota, Ramses Pasaribu dan Sahlan Effendi.

Menurut Lusi, kerabat Daeng Azis, agenda sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang nanti, Daeng Azis tidak didampingi kuasa hukum. "Sendiri belum ada kuasa hukum lagi yang ikut," ujar Lusi saat dihubungi, Rabu, 11 Mei 2016.

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

Dalam sidang sebelumnya, Daeng Azis mengungkapkan nama Willy yang dikenalnya sebagai petugas dari PLN. Azis mengutarakan, pihaknya membayar Willy sebesar Rp17 juta untuk pemasangan miniature circuit breaker (MCB)  ilegal di Kafe Intan. Bahkan, Azis mengaku juga membayar uang denda sambungan tersebut sebesar Rp69 juta.

Pernyataan Azis dibantah saksi dari PLN Subrata. Dia menyebutkan Willy bukan petugas atau pegawai PLN. Menurut Subrata, Willy hanya orang yang sering nongkrong di depan kantor PLN. Namun Subrata mengakui Willy sering diajak pihak PLN untuk membantu pekerjaan PLN.

Begini Modus Praktik Pencurian Listrik
Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi

Cerita Kompol Faruk Ciduk Pentolan Kalijodo Daeng Azis

Dia menangkap pentolan Kalijodo saat menjabat sebagai Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara. Kini dia menjadi Kapolsek Tambora.

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2020