Berkas P21, Daeng Azis Dipindah ke Tahanan Kejaksaan Jakut

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Abdul Azis atau Daeng Azis yang dikenal sebagai jagoan Kalijodo, rencananya akan dipindahkan ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Senin mendatang. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan membenarkan rencana pemindahan Daeng Azis, pentolan kawasan marak praktik prostitusi dan premanisme itu.

Cerita Kompol Faruk Ciduk Pentolan Kalijodo Daeng Azis

"Kami sebelumnya mendapat surat dari pihak Kejari Jakarta Utara menyatakan, kalau berkas kasus Daeng Azis dinyatakan P21 atau lengkap," kata Yuldi di ruangnya di Polres Jakarta Utara, Jumat, 8 April 2016.

Menurutnya, setelah menerima surat itu dari Kejari Jakut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Dado. 

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

"Kami menyerahkan barang bukti yang ada dari tersangka. Kemungkinan, Abdul Azis akan digiring ke Kejari Jakut Senin pagi nanti sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk bukti-bukti yang dibawa itu antara lain ya dokumen-dokumen, MCB yang digunakan tersangka untuk mencuri listrik, alat elektronik seperti AC, speaker, amplifier dan beberapa alat elektronik lainnya," lanjut Yuldi.

Yuldi mengatakan, kasus yang menjerat Daeng Azis merupakan kasus pencurian listrik yang dilakukan di kafe miliknya yaitu Kafe Intan. Pihak kepolisian menjerat Daeng Azis dengan pasal UU Ketenagalistrikan.

Bentuk Atlet Internasional, Liga Nasional Bridge Dibentuk

"Pencurian tersebut sudah dilakukan tersangka di kafe miliknya sendiri sejak tahun 2008 silam. Ancaman pasal yang menjeratnya yakni Pasal 53 tentang Ketenagalistrikan. Maka hukuman yang diterimanya yakni 7 hingga 15 tahun penjara," papar Yuldi.

Dugaan pencurian listrik itu ditengarai telah merugikan negara khususnya PLN hingga Rp500 juta. Kondisi Daeng Azis, kata dia, dinyatakan sehat dan siap mengikuti proses hukum.

"Tidak ada pelaku lain selain Daeng Azis. Sebab, Kafe Intan itu saat kami melakukan penggerebekan dan pengecekan, pihak PLN ini sudah mencium sejak dahulu jika kafe Daeng Azis itu mencuri listrik," tuturnya. 

Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat 27 Februari 2016 di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya