Izin Reklamasi ke Agung Podomoro, Ahok: Sudah Sesuai Hukum

Salinan SK Izin Reklamasi Pantura Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta tengah mendapat sorotan. Izin untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta itu telah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satu izin tersebut diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Grup Agung Podomoro. 

Ahok telah meneken Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra, pada 23 Desember 2014.

Dalam salinan surat keputusan itu, yang diterima VIVA.co.id, disebutkan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya PT Muara Wisesa Samudra telah mendapat persetujuan prinsip reklamasi berdasarkan surat gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1291/-1.794.2 dan perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi berdasarkan surat gubernur tanggal 10 Juni 2014 Nomor 547/-1.794.2.

Atas izin pelaksanaan itu, perusahaan tersebut dikenakan sejumlah kewajiban. Di antaranya wajib untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan Pantura, antara lain jaringan jalan baik dalam maupun antar pulau, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan pantai, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Masih dalam surat keputusan itu, dalam poin kedelapan, disebutkan pembangunan di atas lahan reklamasi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, penataan ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal surat keputusan (SK) izin reklamasi, Ahok mengemukakan pemberian izin tersebut telah melalui proses hukum dan rapat pimpinan lebih dulu. "Tanpa paraf mereka (para pimpinan), saya enggak mungkin tanda tangan," ujar Ahok, Senin 4 April 2016. 
 
Setelah mereka tanda tangan, lanjut Ahok, tak mungkin dia tak menandatanganinya. Sebab, jika semua proses hukum telah dilalui dengan benar dan dia tak mau tanda tangan, maka dia bisa dinilai melanggar hukum.  “Kalau tidak tanda tangan, saya mungkin dipanggil Ombudsman,” katanya Ahok.

Dia menegaskan, semua surat yang dia tandatangani sudah sesuai hukum. Dia tak peduli dengan perkataan orang lain. "Siapa pun yang enggak suka sama saya, lawan politik, kita bawa ke pengadilan," ujar Ahok.

Dia menambahkan, "Kita bisa berdebat izin reklamasi ini panjang, prinsip, macam-macam. Jangan saya yang ngomong, nanti diplintir-plintir lagi, capek kita."

"Jadi lebih baik tanya ke biro hukum Bappeda, deputi gubernur," kata Ahok.

Seperti diketahui, soal reklamasi pantai utara Jakarta mencuat ke permukaan akhir-akhir ini. Hal itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Kamis, 31 Maret 2016. Penangkapan itu terkait dugaan suap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta.

Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (PT APL), Ariesman Widjaja; karyawan PT APL, Triananda Prihantor; Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

(ren)