Sudah 3 Bulan Polisi Tak Mampu Ungkap Tuntas Kasus Mirna

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • Facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id - Terhitung tiga bulan dan dua hari sudah berlalu sejak Wayan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi yang diduga mengandung racun sianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016.

 
Tapi, penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti, tak kunjung mampu mengungkap kasus itu secara tuntas, meskipun teman wanita Mirna, Jessica Kumala Wongso sudah dijadikan tersangka.
 
Hingga saat ini, kasus itu masih jalan di tempat. Karena penyidik tak kunjung bisa melengkapi berkas acara pembunuhan itu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelum dimajukan ke pengadilan.
 
Memang, penyidik Polda Metro Jaya sempat dua kali melimpahkan berkas itu ke Kejati. Tapi, dua kali juga berkas dikembalikan karena tidak lengkap yakni pada 19 Februari 2016 dan 3 Maret 2016.
 
Krishna Murti beralasan, berkas tak kunjung bisa dilengkapi tim penyidiknya karena ada masalah eksternal.
 
"Ada eksternal faktor, ahlinya baru selesai pemeriksaan Minggu 10 April 2016. Kami akan kebut setelah ahli yang diminta itu," ujar Krishna, Jumat 8 April 2016.
 
Menurut perwira polisi yang pernah bertugas di PBB itu, untuk melengkapi berkas, penyidik membutuhkan proses yang panjang.
 
"Proses penilaian ahli itu membutuhkan rangkaian scientific proses, jadi tidak bisa asal ngomong ahlinya. Ahlinya kan membutuhkan analisa dengan pendekatan keilmuannya masing-masing. Nah, itu minta waktu dan dua ahli bersandingan baru selesai Minggu,  setelah itu baru kita kebut," katanya.
 
Krishna pun menyebut, pihaknya kemungkinan akan mengembalikan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada Minggu depan. "Kemungkinan minggu depan, yakin akan lengkap atau P21," ucapnya.
 
Bahkan, karena lambatnya kerja polisi, Jessica harus rela berada di ruang tahanan selama 60 hari. Krishna sudah memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan hingga 28 April mendatang. 
 
Dan ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan penyidik. Polisi masih memiliki waktu 30 hari penahanan lagi. Namun, jika total masa penahanan hingga 120 hari berkas tersebut belum lengkap atau P21, maka sesuai UU KUHAP, Jessica berhak dibebaskan. (one)