DKI Akan Bongkar Pembatas Jalur di Sepanjang Jalan Protokol

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar pembatas jalur cepat dan lambat di sepanjang jalan protokol, Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat. 

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, SM Sinaga mengatakan, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelarangan kendaraan bermotor di sepanjang jalur itu. 

"Pertama kita menunggu 600 bus  (bantuan Kementrian Perhubungan-red), kalau sudah siap kita minta Bina Marga membongkar pembatas jalur cepat dam lambat, baru pelarangan motor diterapkan," ujar SM Sinaga di Balai Kota, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Menurut Sinaga, pembatas jalan itu dibongkar agar kendaraan lebih leluasa melintas. Selama ini, kendaraan bermotor hanya boleh melalui jalur lambat. Karena pelarangan kendaraan bermotor, jalur lambat tidak lagi dibutuhkan.

Karena, harus melalui proses itu, Sinaga membantah jika pelarangan motor di Jalan Sudirman akan diberlakukan tanggal 1 Mei. Namun, dipastikan kebijakan itu akan diberlakukan pada tahun ini.

"Saya tidak bisa pastikan kapan diterapkan, tapi tidak lama lagi, kita sama Polda sudah sepakat, untuk mengurangi kemacetan juga," kata dia.

Saat ini, Pemprov DKI telah memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor mulai dari Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sebelumnya,  Pemprov DKI akan memperluas jalur pelarangan sepeda motor di Jakarta. Jalur pelarangan itu diperluas dari Jalan MH Thamrin hingga Bundaran Senayan di Jalan Jenderal Sudirman. Aturan perluasan pelarangan sepeda motor tersebut akan dilakukan pada awal Mei.

Pembatasan jalur kendaraan itu, ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jalur itu juga dilakukan sebagai hasil evaluasi penghapusan sistem 3 in 1.

(mus)