Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

Larangan Sepeda Motor sempat berlaku di beberapa ruas jalan Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengemukakan, kepolisian akan melakukan beberapa cara agar kawasan Thamrin-Sudirman terhindar dari kemacetan jika nanti sepeda motor diperbolehkan lagi melintasi jalur itu.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

"Kalau terjadi kemacetan bisa saja beberapa kendaraan kami alihkan atau rekayasa lalu lintas karena tugas pokoknya lalu lintas seperti itu," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 10 Januari 2018.

Dia melanjutkan, "Kalau terjadi kepadatan nanti ada beberapa rekayasa, sementara nanti kalau memang sudah cocok dibuatkan peraturan gubernur." 

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Namun, Halim menyarankan, Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan lagi pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta mengkaji pencabutan pergub yang dilakukan MA sehingga ada cara lain untuk mengantisipaai kemacetan. "Kalau dicabut berarti kan sudah bisa masuk, berarti biar juru hukum dari Pemda yang mengkaji," ujarnya.

Larangan Motor Batal, Pakar: Citra Transportasi DKI Memburuk

Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif, serta tak menjadi solusi mengatasi kemacetan.

Permohonan diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar melawan Gubernur DKI Jakarta. Putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung pada Selasa 21 November 2017 oleh Irfan Fachrudin, hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis. (one)
 

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018