Kadis Pendidikan Tangerang Minta Tersangka Dihukum Pantas

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Satu di antara tiga tersangka yang telah diamankan pihak Kepolisian terkait kasus pembunuhan Eno Fariah, 18 tahun (sebelumnya ditulis 29 tahun), yang tewas dengan kondisi gagang cangkul menancap di organ vitalnya, masih berstatus pelajar di Tangerang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tangerang Teteng Jumara meminta adanya hukuman yang pantas atas perbuatan pelajar tersebut.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum mengetahui apakah pelajar tersebut bersekolah di Kabupaten Tangerang atau tidak. "Di luar hal tersebut terkait hukuman atau prosesnya sendiri, kami serahkan seutuhnya kepada pihak Kepolisian karena perbuatan itu sungguh mencoreng dunia pendidikan kita," ujarnya, Senin, 16 Mei 2016. 

Banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan pelajar mendorong dinas pendidikan bakal segera mengatur sistem pendidikan kerohanian para pelajar. "Adanya hal ini kita akan coba mengubah sistem belajar dengan lebih memperbanyak pengembangan diri dan keagamaan," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, salah satu dari tiga tersangka memang masih di bawah umur. Diketahui, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polsek Teluk Naga, Sabtu, 15 Mei 2016.

Sebelumnya, Eno Fariah ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan oleh rekannya, di sebuah kamar mess PT Polypta Global Mandiri, di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat, 13 Mei 2016. Dia tewas dalam keadaan tanpa busana dan luka lebam di tubuhnya, serta gagang cangkul sepanjang 80 sentimeter (cm) menancap pada organ vitalnya.

(mus)