Ternyata Kasus Pembunuhan Gadis Dicangkul Belum Tuntas

Pembunuh gadis cangkul
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Meski sudah hampir tiga bulan, ternyata penyidik Polda Metro Jaya belum mampu menyeret dua dari tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap gadis dengan memasukkan cangkul ke tubuh, ke meja hijau pengadilan.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Kedua pembunuh sadis masing-masing bernama Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi. Saat ini mereka masih mendekam di ruang tahanan dan belum merasakan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana itu.

Hal itu terbukti, dengan dikembalikanya berkas kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Iya memang dikembalikan (berkas perkara). Penyidik Subdit Resmob baru menerimanya Senin, 25 Juli 2016, pagi ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi, Senin, 25 Juli 2016.

Awi mengatakan, kasus yang sempat ditangani Kombes Pol Krishna Murti semasa menjabat Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap alias P21. Karena jaksa membutuhkan kelengkapan kasus.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Seperti meminta keterangan dari rekan korban. "Jaksa hanya minta melengkapi kelengkapan yang belum terpenuhi, misalnya untuk visum, hasil swap atau sidik jari hasil labfor, serta penambahan saksi dari kawan EF yang melihat atau mengetahui dan mendengar kejadian itu," tuturnya.

Awi pun memastikan, penyidik akan secepatnya melengkapi dan mengembalikan berkas tersebut.

"Secepatnya dikembalikan, kalau berkas kembali itu yang dihitung saat pemeriksaan di JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kalau di kami hanya melengkapi sesuai dengan apa yang diminta JPU. Untuk melengkapi itu tidak ada batasnya, kalau JPU 14 hari," kata Awi.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, baru tersangka RA (16 tahun) yang telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. RA diputus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Ketiganya, yakni RA, Rahmat dan Imam ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

RA, Rahmat dan Imam ditangkap petugas usai membunuh FE di mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada 14 Mei lalu.

Pembunuhan itu berlatar dendam pribadi antara salah satu tersangka dengan korban. Korban dibunuh secara sadis, sebuah cangkul tertancap di tubuh vital korban. Bahkan, sebelum dibunuh, salah satu tersangka sempat memperkosa korban dalam kondisi sekarat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya