Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id / M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Eno Fariha (19), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis, 8 September 2016.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Kami akan limpahkan tahap dua di mana kami akan serahkan barang bukti beserta dua tersangka ke Kejari Tangerang," kata Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Selasa, 6 September 2016.

Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan setelah berkas perkara pembunuhan, dengan tersangka Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2016.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Dengan lengkapnya berkas, menurut Budi, kasus itu akan segera disidangkan. Adapun untuk satu satu tersangka lainnya, yakni RA (16), telah divonis penjara 10 tahun, pada 16 Juni 2016.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berkas Perkara Gadis Dicangkul Dikembalikan ke Kejari

Seperti diketahui, Eno Fariha ditemukan tewas di mes karyawan PT PGM, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, 14 Mei 2016. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan cangkul tertancap di tubuhnya. (ase)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Para pelaku memperkosa dan membunuh Eno secara sadis.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2017