Ahok Tak Terima Sopir TransJakarta Dihukum karena Tabrakan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, PT Transportasi Jakarta harus meminta Bima Pringgas Suara, salah satu pengemudi layanan TransJakarta, untuk banding atas vonis penjara 2,5 tahun yang diputuskan hakim dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, tahun lalu. Kecelakaan terjadi di jalur busway di samping Stasiun Kota.

"Saya akan minta TransJakarta untuk coba bantu bisa banding," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Ciganjur Berseri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2016.

Ahok mengatakan, untuk mencegah pengemudi TransJakarta disalahkan atas kecelakaan yang terjadi di jalur busway, ada dua cara yang bisa ditempuh.

Cara pertama adalah mengajukan revisi atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, karena cara ini dipastikan akan menghabiskan waktu lama, cara yang ditempuh pemerintah saat ini adalah membantu Bima melakukan banding.

Jalur TransJakarta, meski belum diatur oleh dasar hukum apapun, pada dasarnya adalah jalan steril yang hanya boleh dilalui bus TransJakarta. Adanya kecelakaan di jalan itu sangat tidak tepat bila kemudian ditudingkan kepada pengemudi TransJakarta sebagai penyebabnya. "Kita juga harap bisa ada preseden hukum dari hakim MA," ujar Ahok.

Vonis terhadap Bima dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 12 Mei 2016. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa selama lima tahun. Bima dianggap lalai dan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Kecelakaan itu terjadi pada 29 November 2015. Hendri Setiawan (34 tahun) yang membonceng Siauw Njuk Siu (63) masuk ke busway saat bus akan melintas. Bus menabrak bagian belakang sepeda motor.

Akibatnya, keseimbangannya terganggu. Siauw yang dibonceng terjatuh dari sepeda motor dan terlindas bus.