Gedung Tua di Bintaro Dirobohkan Tanpa Izin

Gedung Panin di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida (Tangerang)

VIVA.co.id – Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mengaku belum ada laporan perizinan dari pemilik gedung yang kini roboh di Sektor VII Kecamatan Pondok Aren, Kamis 2 Juni 2016.

Laporan perizinan itu terkait rencana merobohkan bangunan. "Belum ada laporan (izin bongkar) kepada dinas kami," kata Airin kepada tvOne, Kamis 2 Juni 2016. (Baca: )

Menurut Airin, untuk pembongkaran gedung di Tangerang Selatan, memang diwajibkan ada pelaporan perizinan. Sehingga dapat diantisipasi dampak dari pengerjaannya.

"Izin mereka (pemilik gedung) sedang diklarifikasi. Sementara jalan ditutup di dekat bangunan," kata Airin.

Kapolres Tangerang Selatan, Ayi Supardan, mengaku telah memeriksa 15 pekerja bangunan yang telah membongkar bangunan tua tersebut. Sebab, penyebab robohnya bangunan tersebut memang disengaja oleh para pekerja.

"Pemilik gedung memberi pekerjaan kepada pihak ketiga (untuk merobohkan gedung). Nah, pihak ketiga ini malah mengerjakannya dengan manual," kata Ayi.

Sejauh ini, Ayi memastikan memang tidak ada perizinan terkait perobohan gedung tersebut kepada instansi terkait. "Tidak ada izin masuk kepada pemerintah sehingga secara perda melanggar administrasi. Kini sementara jalan ditutup. Karena gedung ini harus dibongkar dengan alat berat," kata Ayi.