Besok, Pembunuh Eno Mulai Disidang

RAL (16), pembunuh Eno Farihah (18), dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id –  Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah (18), akan mulai digelar pada Selasa, 7 Juni 2016, besok. Sidang perdana terhadap RAL (16), akan digelar secara tertutup mengingat tersangka masih di bawah umur.

"Sidang akan berlangsung secara tertutup, karena terdakwa masih di bawah umur," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Senin, 6 Juni 2016.

Kejaksaan Negeri Tangerang telah menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati. “Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang,” ujarnya menambahkan.

Andri menjelaskan, baru satu terdakwa yang disidangkan dari tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah. “Pada sidang nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu harus siap,” katanya.

Diketahui, berkas dan tersangka RAL sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada pekan lalu. Sementara menunggu pelaksaan sidang, RAL dititipkan ke Lapas Anak yang tak jauh dari pengadilan atau Kejaksaan Negeri Tangerang.

Selain RAL alias Alim (16), berkas dua tersangka lainnya, RA (24) dan IH (24) sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan. Ketiganya ditangkap setelah melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap Eno yang ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan tertancap cangkul beserta gagangya pada organ vitalnya.
 
(mus)