Ombudsman Temukan Banyak Calo KIR di Dishub DKI

Pimpinan Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, menemukan berbagai potensi penyimpangan pelayanan publik menjurus maladministrasi pada enam pelayanan publik di DKI Jakarta.

Keenam fokus itu yaitu, TransJakarta, Kesesuaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kawasan Kemang, Penyelenggaraan Car Free Day, Reklamasi Pantai Jakarta Utara di Kampung Luar Batang, pengujian KIR di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Pembangunan Gedung SMPN 164.

Salah satu pimpinan Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, temuan ini diperoleh dari hasil investasi pada April 2016. "Penyampaian saran ini merupakan wewenang Ombudsman RI guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Alamsyah di Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Pada pelayanan TransJakarta, Ombudsman menemukan ketiadaan CCTV di sepanjang jembatan penghubung halte, ketiadaan toilet bagi penumpang di halte, dan ketiadaan sarana khusus bagi penyandang difabel.

Terkait kesesuaian rencana tata ruang dan tata wilayah di kawasan Kemang, hasil pengamatan tim menemukan adanya alih fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hunian, berubah menjadi tempat usaha. Lebih parah lagi, kondisi ini dibiarkan selama bertahun-tahun.

"Penyelenggaraan CFD juga tidak lepas dari sorotan. Tim menemukan, minimnya tempat pembuangan sampah dan.ketersediaan fasilitas toilet portable di kawasan CFD," kata dia.

Untuk reklamasi Pantai Jakarta Utara Luar Batang, sosialisasi Pemerintah DKI Jakarta belum diketahui oleh masyarakat. Masyarakat juga merasa dirugikan atas ganti rugi yang diterima.

"Selain itu, anggota keamanan bertindak represif, saat penggusuran lahan di lakukan," kata dia.

Sedangkan pengujian KIR di Dishub DKI Jakarta, masih menyisakan sejumlah praktik percaloan. Bahkan beberapa calo terlihat bebas bertransaksi di luar dan dalam Kantor Dishub DKI.

Masalah lain terkait pembangunan gedung SMPN 164 jelas mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa. Dinas pendidikan DKI Jakarta diduga kuat melakukan penundaaan berlarut atas belum selesainya proses pembangunan gedung sekolah.

Menanggapi temuan itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI mendorong jajarannya melakukan perbaikan signifikan.

"Masalah sekecil apapun harus ditanggapi serius demi kemaslahatan masyarakat, itulah mengapa Ombudsman memberikan saran perbaikan," kata dia.