Uji KIR Taksi Online Rawan 'Setan' Pungli

Menhub Budi Karya Sumadi saat uji KIR di PT Hibaindo Armada Motor, Cakung.
Sumber :
  • Kemenhub

VIVA.co.id – Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 akan diberlakukan 1 Juni 2017. Meski demikian sampai saat ini masih banyak daerah yang belum bisa menyiapkan fasilitas uji KIR yang layak untuk menerapkan aturan tersebut.

Palsukan Buku KIR, Empat Pegawai Dishub Tangerang Dicokok Polisi

Terkait ketidaksiapan fasilitas uji KIR di banyak daerah, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, semestinya hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. "Daerah belum siap dengan aturan tersebut (Permenhub 26). Jadi itu harusnya jadi urusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jangan lempar tanggung jawab," kata Tigor, Rabu 31 Mei 2017

Permenhub 26 memang menyerahkan kewenangan uji KIR kepada pemerintah daerah. Namun sampai sekarang masih terkendala karena belum siapnya sarana dan prasarana. Selain fasilitas fisik, pemerintah daerah juga perlu membuat payung hukum terlebih dahulu agar bisa diterapkan. "Jadi jangan cuma didistribusi di daerah, mestinya Kemenhub juga ikut memikirkan masalah ini sejak awal," ujar Tigor.

Polisi Cokok Sindikat Pemalsu Buku KIR

Dia tak terlalu yakin penerapan uji KIR di daerah akan berjalan sesuai rencana. Sebab saat ini syarat uji KIR hanya sebatas formalitas, bahkan menjadi ajang pungutan liar oleh sejumlah ‘setan’ alias oknum. "Pungutan liar (pungli) itu bukan hal aneh, jadi ajang jual beli izin. Itu bukti bahwa penerapan syarat KIR ini belum siap," kata Tigor.

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Taksi Online (berbasis aplikasi). Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan. Untuk uji KIR, Kemenhub mensyaratkan aturan ini diberikan masa transisi selama dua bulan, yang berarti akan resmi diberlakukan besok, 1 Juni 2017.

Cegah Truk Kelebihan Kapasitas, Kemenhub Ganti KIR Jadi E-Blue

Rawan Pungli

Terkait ketidaksiapan uji KIR, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah mengingatkan munculnya potensi pungli. Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri mengatakan, pemerintah harus membenahi fasilitas uji KIR karena pungli di antaranya muncul akibat pelayanan yang kurang optimal dan antrean panjang.

"Pemerintah harus memfasilitasi uji KIR yang lebih baik, karena pasti selalu ada godaan dari konsumen yang hendak mencari jalan pintas sehingga menggunakan fasilitas calo atau pemberi suap," kata Febri.

Ia menyebut, saat ini taksi online jumlahnya mencapai puluhan ribu. Diperkirakan uji KIR akan membeludak karena tidak saja taksi online, tetapi juga kendaraan umum konvesional. "Dengan kondisi antrean yang panjang dan keterbatasan fasilitas uji KIR, berpotensi memunculkan berbagai potensi penyalahan prosedur. Salah satunya suap dan penggunaan calo," kata Febri.

Pemerintah diminta menyiapkan cara untuk mengantisipasi praktik pungli. Caranya, dengan menambah fasilitas uji KIR sekaligus memperbaiki layanan. "Keberadaan fasilitas KIR harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, karena jumlahnya akan berbeda di setiap daerah dan melakukan inovasi dengan membuat sistem untuk menghindari pungli, suap, atau calo.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya