Cegah Truk Kelebihan Kapasitas, Kemenhub Ganti KIR Jadi E-Blue

Sebuah truk barang over dimensi ditindak petugas dari Kemenhub beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, salah satu penyebab kecelakaan di Tol Cipularang beberapa waktu lalu adalah akibat dump truck kelebihan kapasitas dan overdimension.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Hal itu ditengarai akibat lengahnya aspek pemeriksaan dan uji KIR kendaraan tersebut, akibat beberapa masalah di lapangan seperti misalnya pemalsuan buku uji kendaraan dan lain sebagainya.

Karena itu, Budi pun berniat untuk mengganti buku uji kendaraan atau biasa disebut KIR itu, dengan kartu pintar yang diberi nama E-Blue pada 2020.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

"Itu akan saya ganti dengan kartu. Jadi di tahun 2020 tidak ada namanya buku uji, dan adanya tinggal kartu KIR atau KIR elektronik untuk memperkecil potensi pemalsuan," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019.

Selain mengganti buku uji menjadi kartu pintar, lanjut Budi, tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan nantinya juga akan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Sementara itu, untuk realisasi kartu pintar yang akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, Budi memastikan bahwa saat ini sudah ada sekitar 38 Dinas Perhubungan yang menerapkan metode baru tersebut seperti misalnya Banyumas, Probolinggo, dan Boyolali.

"Sekarang udah ada 38 uji KIR yang sudah menggunakan kartu. Nanti tahun 2020 mau tidak mau, suka tidak suka, semuanya sama," ujarnya.

Sejumlah modus dalam kasus pemalsuan dokumen KIR mencerminkan ketidaksesuaian antara data buku KIR dan kenyataan di lapangan.

Misalnya, seperti banyaknya dump truck yang mengalami overdimension overload (ODOL), sehingga sangat membahayakan bagi truk tersebut dan para pengguna jalan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya