Pemilik Makam Fiktif Harus Secepatnya Kembalikan Izin

Pembongkaran makam fiktif di TPU Menteng Pulo.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi

VIVA.co.id – Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Jakarta Timur, telah menemukan 81 makam yang terindikasi makam fiktif, alias tak ada jenazahnya. Dari jumlah tersebut, 60 di antaranya telah dibongkar. Sedangkan 21 di antaranya, masih dalam tahap pengecekan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dan administrasi lainnya.

Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengaku kesulitan dalam melakukan pengecekan IPTM tersebut. Dia, bahkan mengimbau, bagi warga yang sudah memesan makam dan memiliki IPTM, agar segera mengembalikan IPTM itu.

"Kita beri waktu sampai 3 September (2016), agar masyarakat mengembalikan IPTM. (Jika sudah mengembalikan) itu, atinya mereka sudah kekeluargaan," kata Christian, Kamis 18 Agustus 2016

Christian berharap, masyarakat mematuhi aturan yang telah dibuat. Namun, jika masyarakat yang telah memesan makam tetap membandel dan tidak mau mengembalikan IPTM ilegal untuk makam fiktif, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau sampai tanggal 3 September ada warga yang kedapatan belum mengembalikan IPTM itu, kita enggak segan untuk membawa ke ranah hukum," ujarnya. (asp)