Dengan Uang 8 Ribu, Tukang Ojek Berusaha Cabuli Siswi SMP

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id - Seorang tukang ojek pangkalan bernama Sukardi (37), ditangkap akibat mencabuli dan berusaha memperkosa korbannya berinisial DS (16) di tepian danau Cincin, Tanah Merah, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban diketahui seorang pelajar kelas 2 SMP dan masih di bawah umur.

Saat itu, Sukardi memilih untuk beristirahat sejenak di tepian danau Cincin usai mengangkut penumpang. Kemudian, terlihat DS (16) seorang diri sedang bermain di tepian danau menggunakan pakaian ketat, sehingga memacu hasratnya.

"Saya terangsang, ketika lihat korban pakai dres ketat banget, sampai berbentuk badannya. Dari situ, saya mulai merayu," kata Sukardi di halaman Polsek Tanjung Priok, Rabu 24 Agustus 2016.

Tak disangka, rayuan Sukardi untuk sekedar berbincang dan mengimingi uang Rp8.000 direspons DS. Seketika nafsu bejat Sukardi terpanggil untuk mencabuli DS.

Korban berinisial DS pun, seketika berteriak keras sampai terdengar warga dan petugas keamanan setempat. Hingga akhirnya, Sukardi dilaporkan ke Polsek Tanjung priok, Jakarta Utara.

"Saya enggak nyangka aja, tiba-tiba korban berteriak meminta tolong, sampai warga bersama petugas keamanan setempat datang, dan saya ditangkap," ujarnya.

Kini, pelaku pun akhirnya dijerat pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (asp)