Dokter Forensik: Keluarga Mirna Tolak Autopsi Rongga Kepala

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015

VIVA.co.id – Sidang ke-16 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang, saksi pertama yang dihadirkan adalah dr Budi Sampurna, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Pada awal sidang, dibahas soal praktik autopsi korban tindak pidana kejahatan yang terkait dengan perizinan keluarga korban. Juga terkait pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh korban, baik pada bagian luar maupun dalam atau autopsi.

“Bila tidak ada keluarga korban yang datang, 2x24 jam dokter forensik bisa melakukan autopsi. Bila keluarga menolak autopsi maka harus ada izin dari penyidik,” katanya.

Terkait dengan pemeriksaan atau autopsi terhadap Mirna Salihin yang mayatnya juga diautopsi di RSCM, saksi ahli menyebutkan kalau pemeriksaan luar dan dalam juga dilakukan. Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi atau rongga kepala Mirna. Karena itu, dokter forensik hanya mengambil sampel untuk pemeriksaan 
toksikologi.

“Keluarga menolak pemeriksaan rongga kepala, jadi kita lakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan toksikologi,” kata Budi Sampurna.

Sementara menurut kuasa hukum Jessica, saksi lain yang diperkirakan akan dihadirkan JPU adalah Guru Besar Psikologi UI, Sarlito Wirawan. Hingga sidang dimulali, kuasa hukum mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait siapa yang akan dihadirkan JPU, apakah saksi fakta, atau saksi ahli.

Dalam sidang ke-15 pada Senin, 29 Agustus 2016 lalu, JPU juga menyebut belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan, apakah saksi fakta atau saksi ahli, lantaran tiap persidangan saksi yang mereka hadirkan disebut-sebut selalu memberikan konfirmasi kehadirannya pagi hari sebelum persidangan.