Obat Kedaluwarsa Beredar, Polisi Akan Periksa Distributor

Obat Kedaluwarsa dijual di Pasar Pramuka
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat kedaluwarsa yang dijual di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis 1 September 2016.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan memeriksa pabrik dan distributor obat yang ditemukan kedaluwarsa tersebut.

"Kami akan periksa, kenapa distributor dan pabrik tidak mengecek obat-obat yang sudah kedaluwarsa sebab setahu saya ada aturan pengecekan obat tersebut. Jika ada kesalahan kami akan tindak," kata Fadil kepada wartawan di ruangannya, Selasa, 6 September 2016.

Selain itu, kata Fadil, pihaknya akan melakukan razia toko obat di Jakarta guna memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang beredar lagi di Jakarta. “Kami akan melakukan razia toko obat di Jakarta untuk memastikan tidak ada obat yang kedaluwarsa," katanya menambahkan.

Fadil menambahkan, izin apotek tersangka di Pasar Pramuka memang legal. Namun, pengawasan terhadap izin tersebut memang tidak dilakukan. "Jadi izinnya sekali hingga selamanya. Seharusnya ada pengawasan," ucapnya.

Dari pengakuan sementara, tersangka menjual obat kedaluwarsa di tokonya sendiri. Namun, Fadil menegaskan akan terus menyelidiki. "Sementara dari toko sendiri tapi masih diselidiki. Kami tidak langsung percaya kepada tersangka. Soalnya kami temukan ada penjualan ke daerah Pontianak, Banjarmasin dan Palembang," katanya.

Mengenai obat kedaluwarsa yang tersangka jual, tersangka mengaku menjual obat yang memang laku di pasaran. "Obatnya yang laku di pasaran yang dijual. Biasanya dicampur antara yang masih belum kedaluwarsa sama yang sudah kedaluwarsa," katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat yang hendak membeli obat harus berhati-hati dan teliti sebelum membeli.  "Perhatikan tanggal kedaluwarsanya, sebab kalau diperhatikan secara teliti kelihatan." 

Sebelumnya, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pelakunya ada pemilik Apotek Rahmat berinisial M (40).  

Tersangka memiliki kontrakan yang ia jadikan gudang obat kedaluwarsa di kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur. Dalam aksinya, tersangka mendapatkan omzet sebesar Rp10 juta per bulan. Dari pengakuannya, tersangka mengaku berbisnis apotek sudah sejak tahun 2006 di Pasar Pramuka.

Sampai tahun 2014, tersangka masih jujur dan tak pernah menjual obat-obatan kedaluwarsa. Tapi dia menyimpan obat-obatan kedaluwarsa yang tak bisa dijual lagi itu di kontrakannya di kawasan Kayu Manis. Sampai tahun 2009, dia menyimpan dan membuangnya secara rutin. Tapi sejak tahun 2010, tersangka mulai merasa rugi apabila obat-obatan kedaluwarsa itu ia buang begitu saja dan tak dijual.

Makanya sejak tahun 2010, tersangka mulai menyetok obat kedaluwarsa di kontrakannya. Obat itu dia simpan tanpa tahu harus diapakan. Jawabannya baru muncul awal tahun 2015. Ketika itu tersangka menemukan cara memanipulasi tanggal kedaluwarsa di obat-obatan kedaluwarsa yang ia setok.

Dia menemukan cara bahwa tiner bisa menghapus tanggal kedaluwarsa yang ada di kemasan obat tersebut. Tersangka hanya menggantikan satu angka pada tahun kedaluwarsa obat.

(mus)