Ahok Cuma Punya Jatah Lima Tahun Lagi Jadi Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hanya memiliki satu kesempatan lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta jika memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Ketua KPUD DKI, Sumarno, mengatakan, Ahok hanya bisa menjabat Gubernur DKI hingga tahun 2022 saja. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang tentang hak seseorang menjadi kepala daerah.

"Boleh dua kali (menjabat), contoh Pak Ahok, beliau kan sekarang menjabat, kalau nanti 2017 menang, periode selanjutnya (2022) sudah tidak boleh lagi, karena kan sudah dua kali," ujar Sumarno kepada VIVA.co.id, Jumat 23 September 2016.

Tapi, Ahok masih diperbolehkan jika ingin mendaftarkan diri lagi sebagai calon Gubernur DKI di Pilkada DKI 2022. Karena, dalam Undang-undang tidak ada batasan bagi seseorang untuk mencalonkan diri di Pilkada.

Hanya saja, menurut Sumarno, jika Ahok menang di Pilkada 2022, dia tidak bisa lagi menjabat Gubernur DKI. " Kalau mencalonkan, spesialis nyalonin diri, itu tidak apa apa, tidak dilarang," kata Sumarno.

Diketahui, sebelum menjabat Gubernur DKI, Ahok awalnya hanya seorang wakil gubernur. Saat itu ia menjadi wakil dari Joko Widodo yang menjabat sebagai Gubernur DKI sebelum menjadi presiden.

Ahok sempat menjabat pelaksana tugas alias plt Gubernur DKI saat Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden. Dan saat Jokowi menang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) RI, Ahok mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan Jokowi itu.