Ahok Akan Cabut Atribut Kampanye di Tempat Terlarang

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI membongkar spanduk, baliho, atau atribut kampanye lain calon gubernur dan wakil gubernur DKI di sejumlah tempat.

Merujuk kepada Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pagar pemisah jembatan, pemisah jalan, jalanan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tempat umum lain, serta areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka, adalah tempat yang harus steril dari media publikasi tanpa izin.

Selain itu, menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Pemerintah Provinsi DKI telah menyepakati sejumlah titik yang akan dikhususkan untuk menempatkan atribut kampanye. Satpol PP akan membongkar atribut yang keberadaannya menyalahi peraturan.

"Prinsip kami sederhana. Kalau di luar itu (titik yang ditetapkan KPU), pasti kami bongkar," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 4 Oktober 2016.

Ahok sendiri, sebelumnya telah menyatakan bahwa ia dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, sama sekali tidak akan menggunakan atribut kampanye luar ruang selain yang dibuat KPUD.

Ahok yakin, pasangan calon lain akan meniru langkahnya, atau setidaknya, tidak sembarangan memasang atribut kampanye mereka di banyak tempat di Jakarta, seperti kerap terjadi setiap kali pemilihan umum diselenggarakan. "Saya yakin, calon lain juga enggak mau ngotorin Jakarta kok," ujar Ahok. (asp)