Lakukan Kampanye Hitam, Akun SBY Akan Dilaporkan ke Bawaslu

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Relawan yang mengatasnamakan diri Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) berencana akan melaporkan akun Si Buni Yani (SBY) di Facebook ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akun tersebut diduga melakukan black campaign atau kampenye hitam menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita akan koordinasi dengan Bawaslu ke depan," kata Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Sementara, kata Muannas, pihaknya terlebih dahulu akan fokus terhadap unsur pidana yang terjadi. Muannas menganggap informasi tidak benar yang tersebar oleh pengguna Facebook dengan nama akun SBY tersebut masuk dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Kami mengira ini adalah black campaign oleh paslon (pasangan calon) tertentu untuk menyerang paslon lain dan ini berbahaya," ujarnya.

Muannas menganggap upaya ini jelas berkaitan dengan tahapan Pilkada DKI Februari 2017 mendatang. Menurutnya, kelompok tertentu harus bersikap realistis menilai isu dangan latar belakang SARA ini secara komprehensif.

"Kami kira biar bagaimana pun, ini proses tahapan Pilkada DKI. Kita hindari proses yang sifatnya kebencian, permusuhan, berlatar belakang SARA agar Pilkada berjalan dengan aman," ujarnya.