Pengacara: Penggunggah Video Ahok Hanya Kritisi Pemerintah

Buni Yani (berkacamata)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah 51 di akun Facebook, melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) ke Polda Metro Jaya.

Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Aldwin Rahadian mengatakan, Buni tidak ada hubungannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ia menyebutkan, sebagai warga negara kliennya hanya mengkritisi pemerintahan.

"Apalagi Ahok ini adalah gubernur. Dia ke Kepulauan Seribu bukan seorang calon gubernur tapi memang sebagai gubernur dan dalam rangka kunjungan kerja. Nah di situ nyata-nyata ada hal yang tidak pantas diutarakan oleh Ahok," kata Aldwin, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 10 Oktober 2016.

Dia mengaku heran lantaran kliennya hanya menyampaikan ke publik namun malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan, kliennya yang merupakan dosen London School Public Relation (LSPR) sudah mendapatkan teror-teror terkait hal tersebut.

"Dia malah diteror ke kampus dan lain sebagainya. Wah ini tidak betul. Tidak ada lagi cara-cara kuno dan usang untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pak Buni kami kawal 20 pengacara dari HAMI dan kami akan lawan," ujarnya.

Dalam laporan bernomor LP/ 4898/ X/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimsus, pihaknya melaporkan dua orang yaitu Mohamad Guntur Romli dan Muannas Alaidid, dua orang relawan pendukung Ahok-Djarot Saiful Hidayat.

"Muannas kami laporkan karena membuat laporan atas klien kami dan M Guntur Romli dilaporkan karena melalui akun FB miliknya, ia mengatakan bahwa Buni Yani ini adalah provokator dan menyebar isu sara (suku, agama, ras dan antargolongan)," katanya menambahkan.

Dia meminta, Kepolisian memproses laporan kliennya. Untuk barang buktinya, ia menyebutkan, pihaknya membawa cetakan pernyataan kedua terlapor dan rekaman video yang menyebut kliennya sebagai provokator.
"Polisi harus memproses dua orang itu agar hukum berjalan," katanya.

Dalam laporan tersebut, kedua terlapor dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan relawan Ahok-Djarot ini untuk melaporkan akun media sosial Facebook Si Buni Yani terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51.

Laporan polisi itu bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

(mus)