Agus Yudhoyono Aman Meski PPP Djan Faridz Disahkan Menkumham

Agus Harimurti Yudhoyono dan Annisa Pohan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pencalonan pasangan Agus Harimurti dan Sylviana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 tidak akan terpengaruh jika pun nantinya Menteri Hukum dan HAM mensahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Hal itu disampaikan pengamat politik, Said Salahuddin, Satu, 15 Oktober 2016. Menurut Said, dalam Pilkada 2017 ada perbedaan aturan dengan Pilkada 2015.

Pada Pilkada 2015, dalam hal partai berselisih diatur dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015, tentang pencalonan. Sehingga SK (surat keputusan) mengusung calon harus dari dua kubu berselisih, yakni kubu Romahurmiziy dan kubu Djan Faridz.

Sementara pada Pilkada 2017, berbeda. Yakni diatur oleh Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. "Dalam UU ini muncul pasal baru, yaitu Pasal 40A yang menitikberatkan harus ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai yang sedang berselisih," kata Said.
 
Keberadaan Pasal 40A itu, menurut Said, sangat menguntungkan bagi kubu Romi, dan tentu pencalonan Agus. Sebab, kalau PPP dianulir, maka jumlah kursi untuk mengusung Agus-Sylvi, tidak cukup.

Sementara di SK Menkumham, kepengurusan PPP kubu Romi lah yang disahkan. Kata Said, kalaupun dalam proses pilkada ini Menkumham membatalkan pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz, syarat pengusungan Agus-Sylvi tidak mengalami perubahan.

“Pasangan itu harus tetap dianggap telah memenuhi syarat pencalonan dengan dukungan 28 kursi DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Partai Demokrat 10 kursi, PKB (6), PAN (2), dan PPP kubu Romi 10 kursi," katanya.

Sebelumnya, kubu PPP Djan Faridz menyatakan resmi mengusung duet Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017. Deklarasi yang harusnya Sabtu ini, diundur pada Senin pekan depan. (ase)