Pengakuan Ayah Mirna soal Minta Otto Tinggalkan Jessica

Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengklaim bahwa dirinya memang pernah meminta ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan untuk mundur sebagai pengacara wanita yang dituduh meracuni putrinya tersebut.

Namun, Darmawan menjelaskan bahwa hal itu tidak pernah dilakukannya berulang kali, dan tidak seperti apa yang dikatakan Otto dalam dupliknya pada persidangan ke -31 perkara dugaan pembunuhan terhadap Mirna. Darmawan menyatakan pernah mengungkapkan hal tersebut pada salah satu program di stasiun televisi.

"Oh iya betul. Jadi pas di salah satu program waktu itu, saya tanya 'emang bang Otto maju tak gentar demi uang hanya demi ini'. Bang Otto bilang, 'di tengah jalan kalau Jessica pembunuh Mirna saya tinggalin, saya merasa enggak enak' kata bang Otto," ucap Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Sebelumnya, Otto mengungkapkan Darmawan pernah memintanya mundur dari tim penasihat hukum terdakwa Jessica. Bahkan, Otto mengaku permintaan itu tidak datang hanya sekali.

"Untuk Darmawan Salihin, kami turut berduka cita dan saya mohon maaf karena tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mundur sebagai kuasa hukum Jessica. Berkali-kali minta saya mundur dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, jawaban saya pasti tidak," kata dia dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2016.

Otto mengaku tidak mungkin menuruti permintaan itu, karena menurutnya hal itu bisa mencoreng etika profesinya sebagai seorang advokat. Atas penolakannya itu, Otto merasa Darmawan jadi sering terlihat marah dan menjelekkannya dalam beberapa wawancara bersama stasiun televisi.

"Perintah tersebut tidak mungkin saya penuhi dan itu membuat Pak Darmawan marah dan sering berkata tidak baik lewat televisi dan cenderung berbuat fitnah dan sering menyebut nama saya jadi Ottong dan menilai saya mau membela Jessica karena uang," kata dia.