Kasus Penistaan Agama, Ahok Minta Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Periksa Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2016.

Kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas laporan sejumlah ormas terkait dugaan penistaan agama Surat Al-Maidah saat kunjungannya ke wilayah Kepulauan Seribu.

"Kaya-kayanya mau datang sendiri dia, berkoodinasi dengan penyidik, dia mohon waktu untuk diperiksa. Dia yang minta untuk klarifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sejauh ini, Agus menuturkan, penyidik masih belum menjadwalkan pemeriksaan kepada Ahok selaku terlapor dalam kasus tersebut. Menurutnya, Bareskrim masih menjadwalkan saksi-saksi lainnya. "Penyidik dalam pekan ini hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dulu," kata dia.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Staf Pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

Dari keterangan saksi, membenarkan Ahok melakukan pertemuan dengan warga dan mengatakan ujaran seperti yang dituduhkan, tapi yang saksi mengaku tidak tahu apakah Ahok melakukan penistaan agama atau tidak.

Ahok dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat atas dugaan penistaan agama saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ahok terancam dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.