Jelang Vonis Jessica, Ayah Mirna: Jangan Pengaruhi Hakim

Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin di ruang sidang Pengadilan Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, menyerahkan sepenuhnya putusan hukuman terhadap Jessica Kumala Wongso kepada majelis hakim.

Darmawan yakin, majelis hakim akan memutuskan sesuai fakta persidangan. "Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun," kata Darmawan, dalam jumpa pers keluarga Mirna di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2016.

Darmawan percaya, majelis hakim punya keberanian memutuskan kasus kematian Mirna dengan hati nurani. Dia berharap, penegakan hukum yang adil atas perkara tewasnya Mirna diduga akibat meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida.

"Saya enggak mau ngomong (angka hukuman) vonis, saya serahkan ya diserahkan (ke hakim) karena saya menghormati sekali hukum, seperti Pak Presiden Jokowi yang menyatakan hukum adalah panglima di negara kita. Tidak ada yang boleh intervensi siapapun. Setingkat Presiden pun itu, tidak boleh," kata Darmawan.

Hal ini ia ungkapkan karena ia menduga ada indikasi dari penasihat hukum Jessica hendak mempengaruhi putusan hakim. Sebab, tim Jessica memunculkan isu bahwa ada wartawan bernama Amir Papalia yang diduga melihat suami Mirna, Arief Soemarko menyerahkan uang Rp140 juta kepada Rangga, barista atau peracik kopi Kafe Olivier.

"Pak Otto (kuasa hukum Jessica) jangan lah membuat opini menjelang keputusan. Tidak boleh ada satu orang walaupun Presiden yang menganggu. Hakim mempunyai hati nurani," ujarnya.

Dalam jumpa pers ini turut hadir suami Mirna, Arief Soemarko, saudara Mirna Sandy Salihin, tante Mirna Roosniati, Manajer Olivier Devi Siagian, barista Kafe Olivier Rangga dan rekan wartawan bernama Amir dari Bhayangkara Indonesia (Bharindo).

Seperti diketahui, Jessica diperkirakan akan menghadapi sidang vonis pada Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dituntut 20 tahun penjara karena diyakini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

(mus)