Ini Tuntutan Demo 4 November yang Tak Bakal Dipenuhi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menyatakan, tidak semua tuntutan yang diusung demonstran di unjuk rasa pada Jumat lusa, 4 November 2015, bisa dipenuhi. 

Terutama, kata dia, tuntutan tentang memproses hukum dan memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, yang selama ini dituduh telah menistakan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.

"Salah satu tuntutan demonstran adalah meminta Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk memenjarakan terlapor. Itu tidak mungkin disampaikan dan dilakukan oleh Presiden," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Rabu 2 November 2016.

Tito menuturkan, Presiden tak bisa memenjarakan Ahok karena bukan aktor yudikatif di negara ini. Tuntutan itu pun dinilai tidak masuk akal.

"Presiden kan ketua eksekutif, bukan yudikatif. Sedangkan proses hukum itu ranah yudikatif. Proses hukum ada caranya, penyelidikan sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Tito.

Menurut Tito, jika demonstran terus mendesak Presiden Jokowi untuk memenjarakan Ahok, itu sama artinya demonstran mendorong Jokowi untuk berbuat salah.

"Kalau Presiden dituntut untuk memberikan keterangan penjarakan terlapor, berarti mendorong Presiden untuk salah dong? Tidak bisa seperti itu," katanya. (asp)